Hal ini terungkap dalam sidang mediasi antara Ketua DPW PKB Jabar kubu Muhaimin, Helmi Faishal Zaini selaku penggugat dan Ketua DPW PKB kubu Gus Dur, Abdul Muis, yang tergugat, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (19/2/2009). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Syahrul.
Selain menggugat DPW PKB kubu Gus Dus, PKB kubu Muhaimin juga menggugat Bank Jabar serta dua orang bendahara PKB kubu Gus Dur yaitu Hendi dan Ovi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada 16 Oktober 2008, tiba-tiba rekening Bank Jabar itu dikucurkan Rp 250 juta kepada Abdul Muis. "Padahal kan secara resmi yang sah adalah PKB Jabar di bawah kepemimpinan Helmi Faishal," ujarnya.
Menurutnya dengan adanya pengucuran dana ini, membuat PKB Jabar kelimpungan karena sebentar lagi masa kampanye. Sebab dana Rp 400 juta di rekening itu rencananya untuk dana kampanye.
"Apalagi dengan adanya kasus ini, DPC PKB yang akan membuat rekening di bank-bank lain pun jadi susah. Ini jelas akan mempersulit dana kampanye PKB kubu Muhaimin," kata Kamaludin.
Dia mengaku gara-gara kasus ini pun, pejabat Bank Jabar mengucurkan dana pribadinya sebesar Rp 100 juta untuk kubu Muhaimin. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut, untuk apa dana itu.
(ern/ern)










































