Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B Enrizal Nazar, Rabu (18/2/2009). Ia menuturkan bahwa pada Selasa (17/2/2009) Komisi B mengadakan rapat terkait pembangunan Gerbang Marema bersama SKPD terkait. Di antara yang hadir adalah distarcip, bagian hukum dan HAM, Satpol PP, camat serta lurah setempat.
Pada pertemuan tersebut, Komisi B meminta agar pembangunan Gerbang Marema dihentikan. "Alasannya, tidak ada izin pembangunan serta terdapat pelanggaran saat pembangunan seperti kegiatan penggalian sumur bor," tutur Enrizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenyataannya, distarcip mengeluarkan surat rekomendasi pembangunan Gerbang Marema. Surat tersebut keluar karena adanya proposal yang dibuat oleh Forum Estetika Kota (Festa), yang ingin menata kembali kawasan di Jalan Kepatihan," lanjutnya.
Meski demikian,Enrizal mengaku pihaknya tidak mengetahui apakah Indra menunjuk Festa sebagai pengelola atau Festa yang mengajukan diri untuk mengelola lahan tersebut.
"Saya tidak tahu, itu persoalan antara pemilik dan Festa. Jadi surat rekomendasi dari distarcip tersebut merupakan jawaban dari proposal yang diajukan Festa," ujarnya.
Pelanggaran lain dituturkan Enrizaladalah, isi dari surat rekomendasi tersebut intinya mempersilakan untuk ditata lahan tersebut dalam bentuk non-permanen atau sifatnya darurat. Kenyataannya bangunan yang dibangun permanen.
Pelanggaran lainnya, ternyata bangunan tersebut tidak diperuntukkan bagi PKL di Dalam Kaum juga di Kepatihan. Hal tersebut menurut Enrizal diketahui saat rapat hari Selasa (17/2/2009) dari Diro Aritonang Ketua Festa.
"Secara eksplisit, Diro mengatakan bahwa siapa pun yang berminat asal bisa menembus harga, ya silakan," ujarnya menirukan.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(lom/lom)