"Saya malah tidak tahu kalau bisnis itu ilegal," ujar Jonny yang sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Serse Narkoba Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (18/2/2009).
Jonny mengatakan, bahwa ia hanya memberikan sejumlah uang kepada AW. AW, yang saat ini menjadi DPO Polda, menawarkan usaha yang mampu menghasilkan uang sebesar Rp 50 juta. Tergiur dengan keuntungan per bulan itu, Jonny lantas menginvestasikan dana sebesar Rp 400 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku tidak tahu menahu bagaimana bisnis itu berjalan. Sejak bisnis dimulai tahun 2008 hingga digerebek polisi, Jonny mengatakan belum pernah datang ke lokasi pabrik.
"Saya tidak boleh ikut memantau bisnis di lokasi. AW selalu mengatakan bisnis berjalan baik dan terus berlangsung," paparnya.
Kini, Jonny dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Ia akan dijerat pasal 40 junto 81 ayat 2 UU RI No.3/1992 tentang kesehatan. Dengan ancamana hukumam 7 tahun penjara.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/rks)











































