"Tersangka kami tangkap di rumahnya. Dan dia (jonny) tidak melawan saat kami tangkap," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Polisi Nugroho Aji Wijayanto, kepada wartawan di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (18/2/2009).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (13/2/2009) polisi menggerebek gudang di Jalan Satria Raya III No 2 RT 2 RW 9, Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan, Babakan Ciparay. Gudang yang diduga menyimpan jamu tidak terdaftar itu digerebek polisi bersama Badan Pusat Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pengembangan dari para saksi, kami datang ke Jakarta," ujar Nugroho.
Saat ini polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 1136 dus jamu dan tiga unit mobil box. Diduga aset yang disita itu berjumlah tidak kurang dari Rp 2,2 miliar.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini. Mungkin ada pemilik lainnya. Kita tidak berhenti di sini," ujar Nugroho. Ia menambahkan polisi masih mengejar seorang pemilik lainnya berinisial AW. Nama ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/bbp)











































