Sidang putusan yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak PN Bandung, Jalan LRE Martadinata itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Maman Ambari. Keduanya terbukti melakukan pencurian brangkas berisi uang sebesar Rp 145 juta di Fakultas Hukum Unpas pada masa liburan lebaran atau 3 Oktober 2008.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Arif yang menuntut keduanya 1,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengaku kedua terpidana telah mengakui perbuatannya. YPR yang mengenakan baju koko putih dan kopiah hitam terlihat berurai air mata saat mendekat pada kedua orangtuanya yang hadir dalam persidangan. Siswa kelas 1 SMP ini terpaksa harus merasakan dinginnya ruangan di balik jeruji sel.
Sementara itu, rupanya DS tak hanya akan kena vonis 1 tahun penjara. Sebab, sidang kasus pencurian lainnya yang melibatkan dirinya tengah menunggu.
Menurut penuturan Dadang, saat penangguhan tahanan selama proses sidang kasus pembobolan brangkas uang Unpas berjalan, baik DS dan YPR diberikan penangguhan penahanan. Nah, rupanya DS tidak jera. Dia melakukan aksi pencurian kembali hingga 6 kali. "Itu dia lakukan hanya dalam satu bulan yaitu sepanjang Januari 2009," kata Dadang.
Dadang mengaku dirinya tak menyangka kliennya berbuat hal serupa, di saat kasus hukum sedang menjeratnya. Karena kasus pencurian yang dilakukan DS sepanjang Januari 2009 itu, pada saat persidangan DS mengenakan pakaian tahanan dan tangannya diborgol.
DS dan YPR membobol brangkas Fakultas Hukum Unpas, Jalan Lengkong Besar Bandung pada 3 Oktober 2008. Aksi ini bisa dilakukan karena rupanya DS bekerja di sana sebagai cleaning service. DS mengaku empat bulan sebelumnya, dia pun pernah mencuri uang di tempat yang sama Rp 11 juta.
Karena tergiur dengan cerita DS, YPR tertarik. Akhirnya keduanya beraksi. Uang hasil jarahan dipakai DS untuk foya-foya. YPR mengaku hanya mendapat 1,8 juta.
(ern/ern)











































