Ketiga remaja itu ialah Sofyan Zulfikarrahim (20), Bhineka Mabruri (23) dan Fazar Santosa (25). Kasat Narkoba Polwiltabes Bandung AKBP Sukirman mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga terkait peredaran daun ganja di kawasan Jalan Malabar, Bandung. Anggota yang diterjunkan pun mampu meringkus tiga remaja tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (11/2/2009), polisi berhasil menangkap Sofyan dan Bhineka. Dari tangan Sofyan, polisi menyita dua paket kecil dan tiga linting ganja. Sementar Bhineka dibekuk polisi di Margahayu, Kab Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pengembangan, keesokan harinya polisi pun berhasil menangkap Fajar. Barangbukti yang disita dari Firman yaitu paket besar daun ganja seberat 1,6 kilogram yang belum diedarkan. Ketiga remaja tersebut, kini mesti dibui di Mapolwiltabes Bandung. Sementara itu, polisi terus memburu pengedar lainnya berinisial Ab yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf a junto pasal 78 ayat 1 huruf a UURI No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. "Pidana penjaranya bisa seumur hidup atau penjara paling tinggi 20 tahun,” tegas Sukirman.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/ern)










































