Pemain Persib Tak Pernah Bayar Pajak

Pemain Persib Tak Pernah Bayar Pajak

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 15:39 WIB
Pemain Persib Tak Pernah Bayar Pajak
Bandung - Meski mendapatkan gaji yang cukup besar, para pemain Persib selama ini ternyata tidak pernah membayar pajak. Padahal, pajak dari kesebelasan Maung Bandung ini tidak kecil dan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada belum lama ini. Ketika hal ini ditanyakan kepada Manajer Persib Djadja Sutardja, saat ditemui di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Jumat (13/2/2009), dia membenarkan. Namun menurut Djadja selama ini dirinya telah seringkali mengimbau para pemain Persib untuk membayar pajak.

"Sewaktu pak Wali mengatakan hal itu, saya langsung mengimbau lagi pada pemain persib," ujar Djadja. Ketika ditanya bagaimana tanggapan para pemain Persib, Djadja mengatakan mereka bersedia membayar pajak. "Mereka bilang mau membayar pajak asalkan seluruh pemain di Indonesia juga melakukan hal yang sama," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya apakah itu berarti seluruh pemain sepakbola dari berbagai klub di Indonesia sampai saat ini belum membayar pajak, Jaja menjawab dirinya tidak tahu hal itu. "Mungkin bisa dicari tahu bagaimana dengan klub yang lain," kata Djadja.

Lebih lanjut dia menjelaskan membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga Indonesia dan sudah seharusnya dipatuhi. Namun menurut Djadja bukan hanya pemain sepakbola saja yang harus dituntut untuk membayar pajak, namun selurut atlet olahraga lainnya.

"Bukan hanya sepakbola, semua olahragawan juga harus bayar pajak, kan ada banyak, seperti voli, tenis, badminton," ujar DJadja yang juga menjabat sebagai Dirut PDAM Bandung ini.

Menurut DJadja, untuk menyelesaikan permasalahan pajak ini, harus ada peran serta dari PSSI. "Harus ada pendekatan dari PSSI untuk himbauan kepada seluruh pemain di Indonesia," kata DJadja. Hal tersebut, agar aturan tersebut berlaku secara universal.

Alternatif lain, Djaja mengharapkan ada kebijakan-kebijakan dari dinas perpajakan yang akan diberlakukan dalam kontrak selanjutnya.
(tya/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads