Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto menuturkan pihaknya menemukan sekitar seratus lebih produk jamu. Namun setelah diinventarisir 60 item termasuk kepada golongan Public Warning atau sudah ditarik dan tidak terdaftar di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.
Kepala BBPOM Bandung wilayah Jabar Agus Prabowo yang juga turut dalam penggerebekan mengatakan jika gudang penyimpanan jamu ilegal tersebut mirip dengan gudang penyimpanan jamu ilegal yang berada di kawasan Rancaekek yang digerebek akhir 2008 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat sama, Nugroho mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik gudang penyimpanan jamu ilegal tersebut. Tiga orang karyawan gudang saat ini diboyong ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Informasi saat ini gudang tersebut hanya sebagai tempat penyimpanan saja, namun polisi akan terus menyelidiki siapa pemiliknya," kata Nugroho.
Lebih lanjut, Nugroho menuturkan sebelum aksi penggerebekan pihaknya telah melakukan penyelidikan keberadaan gudang. Dari jamu ilegal itu, kata Agus, jika dikonsumsi maka akan berdampak berbahaya bagi tubuh manusia karena mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan penyakit lambung, ginjal, dan hati.
Adapun jamu-jamu yang termasuk dalam kategori berbahaya tersebut antara lain, Wan Tong, 9 raja, Jaya Asli Anrat, Asam Urat Flu Tulang, Sedap Malam, Jawa Asli, Kobra, dan Super Jantan. Selain itu terdapat pula obat-obatan lainnya seperti untuk kejantanan. "Produk-produk ini serig ditemui di warung-warung sekitar," kata Agus
Jamu-jamu yang disita akan dibawa ke Mapolda Jabar dan dimusnahkan. Dari pantauan detikbandung, gudang jamu diberi garis polisi dan diberi label "Gudang ini dalam pengawasan Polda Jabar".
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)










































