Dengan begitu, menjelang pemilihan legislatif tanggal 9 April nanti, KPU tidak punya landasan hukum menghitung perolehan suara legislatif.
"Kalau KPU melakukan penetapan bisa terjadi debat inskonstitusional," ujar Pengamat Politik Prof Asep Warlan Yusuf, saat diskusi terbatas bertema Suara Terbanyak dan Perbaikan Kualitas Demokrasi Kontemporer, di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (12/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak segera diselesaikan cepat, hasil pemilihan bisa tidak sah," ujar pengamat dari Universitas Parahyangan ini.
Dengan kondisi memaksa saat ini, Asep mengimbau, partai-partai tidak menyulitkan pembentukan perppu. "Kalau partai menghambat kita tidak bisa bayangkan kondisi pemilu kita," tandasnya.
(rks/ern)











































