Partai Jangan Hambat Perppu Perhitungan Suara

Partai Jangan Hambat Perppu Perhitungan Suara

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 15:15 WIB
Bandung - Implikasi keputusan Mahkamah Konstitusi sekali lagi meninggalkan persoalan. Keputusan MK yang menetapkan suara terbanyak dalam pemilihan, ternyata juga menghilangkan tentang tata cara perhitungan suara.

Dengan begitu, menjelang pemilihan legislatif tanggal 9 April nanti, KPU tidak punya landasan hukum menghitung perolehan suara legislatif.

"Kalau KPU melakukan penetapan bisa terjadi debat inskonstitusional," ujar Pengamat Politik Prof Asep Warlan Yusuf, saat diskusi terbatas bertema Suara Terbanyak dan Perbaikan Kualitas Demokrasi Kontemporer, di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (12/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus segera melakukan urun rembug membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang tata cara perhitungan suara. Menurutnya, perppu tersebut merupakan kebutuhan mendesak saat ini.

"Kalau tidak segera diselesaikan cepat, hasil pemilihan bisa tidak sah," ujar pengamat dari Universitas Parahyangan ini.

Dengan kondisi memaksa saat ini, Asep mengimbau, partai-partai tidak menyulitkan pembentukan perppu. "Kalau partai menghambat kita tidak bisa bayangkan kondisi pemilu kita," tandasnya.
(rks/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads