Tompel mengatakan, sebelum memerkosa korban, sebut saja Melati (16), diimingi bakal dibelikan baju baru. Tetapi ada syaratnya. Tompel meminta Melati untuk mau ikut jalan-jalan.
Rupanya, syarat tersebut hanyalah bualan belaka. Korban pun tidak menyangka bakal diperdaya. "Saat itu, korban saya bawa ke sebuah rumah gubuk," ujar pria yang bekerja pengamen dan pemulung ini kepada wartawan di Mapolresta Bandung Barat, Rabu (11/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sempat berontak dan menangis. Kemudian saya paksa dan membuka celananya. Ya, saat itu saya lagi mabuk," ucap Tompel dengan wajah terlihat tenang.
Dia menambahkan, sudah dua tahun terakhir mengenal Melati. Mereka tinggal di kawasan yang sama yaitu di Ciroyom. Dirinya beralasan, tindakan bejad itu disebabkan kebutuhan seksualnya sudah lama tak terpenuhi.
"Saya sudah menikah pada 2006. Sewaktu saya dipenjara di Rutan Kebon Waru, Bandung, istri memilih nikah dengan pria lain. Saat itu saya dipenjara selama satu tahun karena kasus pencurian," ujar Tompel yang mengaku baru dua bulan menghirup udara bebas.
Singkat cerita, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua. Akhirnya, perbuatan Tompel dilaporkan ke polisi. "Saat ditangkap polisi, saya lagi nongkrong dan mabuk," kata Tompel sembari tersenyum.
Kasatreskrim Polres Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung mengatakan, pelaku berhasil diringkus di sekitar Jalan Ciroyom, Selasa (10/2/2009). "Sebelumnya, usai memerkosa korban, pelaku sempat kabur beberapa hari ke daerah Cicalengka," ujarnya.
Menurut Reynold, dari hasil visum RSHS Bandung, dinyatakan ada tanda-tanda bekas pemerkosaan yang dialami korban. "Pelaku terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sementara menurut keterangan korban, saat kejadian terjadi, dirinya sempat ditampar dan mulut dibekam oleh pelaku," jelasnya.
Kini, Tompel dibui di Mapolresta Bandung Barat. Polisi menjerat Tompel dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan anak dibawah umur yang ancamannya 12 tahun penjara. Selain itu, pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukumannya 15 tahun penjara. (bbp/ahy)











































