Rona wajah Firman tampak menunjukkan ekpresi terkejut saat mendengar putusan itu. Bahkan, selama persidangan berlangsung, dirinya sering tertunduk sambil mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Yance Bombing.
"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUH Pidana. Terdakwa dihukum penjara seumur hidup," kata Yance dalam pembacaannya yang digelar di ruang sidang VI PN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya hanya sepele, tetapi terdakwa membunuh secara sadis terhadap dua orang sekaligus," jelas Yance.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis karena memutilasi korban lalu merebus kepalanya. Selain itu, terdakwa merupakan pembunuh berdarah dingin, sebab saat membunuh itu terdakwa masih bisa melayani pembeli di warung. "Sementara yang meringankannya tidak ada," ungkap Yance.
Usai membacakan tuntutan, Ketua Hakim menanyakan kepada terdakwa atas putusan itu. Terdakwa melalui tiga kuasa hukumnya, yakni Dandan Kusdani, Toni Sopiyan dan Abdul Razak memutuskan untuk pikir-pikir kembali.
"Saya rasa putusan ini sangat memberatkan klien kami dengan pasal yang diterapkan 340 yaitu pembunuhan berencana. Sebab, dalam kasus tersebut tidak ada unsur berencananya," ujar Toni Sopiyan.
Dia menambahkan, pembunuhan tersebut dilakukannya spontanitas saat majikannya berbuat yang menyingungnya. "Ini dikuatkan oleh saksi ahli psikologi dari Polda Jabar yang menyatakan bahwa saat kejadian terdakwa tidak merencanakan sebelumnya. Karena sesuatu sebab, dirinya tersinggung kemudian amarah memuncak dan terjadi pembunuhan tersebut," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya merasa keberatan dengan pasal yang diterapkan dan tuntutan penjara seumur hidup. βMestinya, terdakwa ini dikenai pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan," ujarnya saat ditemui wartawan usai sidang.
Menurut Toni, intinya tim pengacara akan melakukan banding. "Namun, hal tersebut mesti kami konsultasikan terlebih dahulu kepada Firman dan keluarganya," paparnya.
Saat ditanya wartawan bagaimana perasaan Firman mendengar putusan seumur hidup, Toni mengatakan bahwa Firman tampak terkejut. "Ya, Firman tadi telihat kaget dengan putusan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, JPU Emmanuel menyatakan, vonis yang diberikan hakim kepada Firman sudah dinilai pantas. "Terdakwa dihukum seumur hidup hingga wafat," urainya.
Pantauan detikbandung, sidang tadi dihadiri juga oleh sejumlah keluarga korban, termasuk anak korban. Sementara keluarga terdakwa tidak terlihat.
Usai persidangan, para wartawan mencoba meminta komentar hingga mengejar ke halaman gedung PN Bandung. Namun, pihak keluarga enggan berkomentar banyak. Bahkan, anak semata wayang korban, Tias, lebih memilih bungkam.
"Mestinya sih dihukum mati," singkat salah seorang keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya.
(bbn/ern)