"Jangan ragu memberikan sanksi kepada pengelola yang masih menarik dana dari masyarakat," ujar Mendiknas, saat memberikan sosialisasi UU BHP dan Pendidikan Gratis 9 tahun di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (10/2/2009).
Menurut menteri, pemerintah pusat dan daerah telah menjamin pendidikan gratis di tingkat SD sampai SMP. Jaminan itu diwujudkan dalam bantuan BOS dari pusat dan daerah. Serta bantuan BOS buku dari pusat dan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut menteri, penarikan dana masyarakat untuk kebutuhan sekolah hanya bisa dilakukan untuk jenis sumbangan tidak mengikat atau sukarela. "Kalau bukan sumbangan sukarela tidak perlu diambil," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang ikut mendampingi menteri dalam sosialisasi, mengatakan pemerintah provinsi sudah mengangarkan anggaran pendidikan 20 persen.
"Anggaran dituangkan untuk dana BOS provinsi, bantuan buku teks, pemberantasan buta aksara, dan peningkatan kesejahteraan guru," sebut Heryawan dalam sambutannya.
(rks/ern)










































