Kasatreskrim Polresta Bandung Tengah AKP Agusman Gurning mengatakan, kedua pelaku street crime ini bernama Robinson WS (20) dan Wiliam L (25). Keduanya merupakan pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung.
"Sasaran mereka ialah perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian," ujarnya di Mapolresta Bandung Tengah, Senin (9/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ditangkap usai ujian," jelasnya.
Sementara itu, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menciduk Robinson di tempat kosnya di kawasan Cimahi, Minggu (8/2/2009). Agusman menambahkan, modus yang
dilakukan mereka setiap menjambret selalu memepet sepeda motor korban.
"Para pelaku menggunakan sepeda motor dan memepet korbannya. Setelah itu tas korban diambil paksa," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa enam unit ponsel, tiga unit sepeda motor beragam merek dan dua buah kamera digital. Selain itu, pihak kepolisian terus mengejar dua
pelaku lainnya yang kini statusnya DPO, yaitu Chandra dan Firman.
Robinson dan William, kini dibui di Mapolresta Bandung Tengah. Keduanya dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," jelas Agusman.
Para pelaku sudah lebih dari lima kali menjambret. Mereka pernah beraksi antara lain di Jalan Banceuy, Jalan Suniaraja, Jalan Kebon Kalapa dan Jalan Cihampelas.
"Diimbau pengedara sepeda motor, khusunya wanita, harus ekstra hati-hati. Bila berkendaraan di malam hari, sebaiknya ada yang menemani," pungkasnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ahy)











































