Demikian penyataan Koordinator Walhi Jawa Barat M Hendarsa, Jumat (6/2/2009). "Tidak bisa menteri maksa-maksa terus agar pemprov Jabar mengeluarkan izin ke GRPP," ujarnya saat ditemui wartawan di sekretariat Walhi, Jl Piit, Bandung.
Untuk diketahui, Menteri Kehutanan mengirimkan surat kepada Gubernur Jabar pada 14 Oktober 2008. Isinya agar gubernur segera memberikan rekomendasi izin kepada GRPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pemerintah Jabar menolak memberi rekomendasi izin itu karena menteri telah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip terlebih dahulu kepada GRPP.
Pemprov berpegang pada PP No 18/1994 yang isinya izin prinsip bisa keluar setelah ada rekomendasi izin gubernur.
Menanggapi hal itu, Walhi Jabar menilai telah terjadi intervensi kekuasaan pusat ke daerah. "Lebih baik gubenur tidak perlu manut," katanya.
walhi Jabar sendiri akan menemui menteri terkait masalah izin prinsip yang telah dikeluarkan. Menurut Hendarsah, pengelolaan taman wisata itu telah ditolak oleh warga karena tidak memberi manfaat pada warga.
(rks/ern)