Walhi Jabar Minta Gubernur Jangan Gubris Menhut

Pembangunan Tangkuban Perahu

Walhi Jabar Minta Gubernur Jangan Gubris Menhut

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 19:13 WIB
Bandung - Walhi Jawa Barat menilai menteri kehutanan sudah terlalu jauh mengintervensi pemerintah daerah. Desakan Menteri Kehutanan terhadap gubernur Jabar agar memberikan rekomendasi izin kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) bisa disebut pelanggaran.

Demikian penyataan Koordinator Walhi Jawa Barat M Hendarsa, Jumat (6/2/2009). "Tidak bisa menteri maksa-maksa terus agar pemprov Jabar mengeluarkan izin ke GRPP," ujarnya saat ditemui wartawan di sekretariat Walhi, Jl Piit, Bandung.

Untuk diketahui, Menteri Kehutanan mengirimkan surat kepada Gubernur Jabar pada 14 Oktober 2008. Isinya agar gubernur segera memberikan rekomendasi izin kepada GRPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desakan menteri itu, karena sebelumnya wakil gubernur menyampaikan surat resmi yang isinya menolak rekomendasi izin kepada GRPP mengelola kawasan wisata Tangkuban Perahu.

Alasan pemerintah Jabar menolak memberi rekomendasi izin itu karena menteri telah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip terlebih dahulu kepada GRPP.

Pemprov berpegang pada PP No 18/1994 yang isinya izin prinsip bisa keluar setelah ada rekomendasi izin gubernur.

Menanggapi hal itu, Walhi Jabar menilai telah terjadi intervensi kekuasaan pusat ke daerah. "Lebih baik gubenur tidak perlu manut," katanya.

walhi Jabar sendiri akan menemui menteri terkait masalah izin prinsip yang telah dikeluarkan. Menurut Hendarsah, pengelolaan taman wisata itu telah ditolak oleh warga karena tidak memberi manfaat pada warga.

(rks/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads