Mereka kemudian digelandang ke Mapolresta Bandung Barat dengan menggunakan truk Dalmas untuk diperiksa. 22 orang yang terjaring ini didapati di dua hotel melati dan pondokan ilegal. Tiga diantara pasangan diluar nikah tertangkap basah sedang melakukan praktik asusila.
"Mereka akan di bawa ke Mapolresta Bandung Barat, kemudian bila terbukti ada yang menjadi germo akan dikenai pasal 296 tentang memperbudak tindakan asusila," ujar Wakapolres Bandung Barat Kompol Subiantoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika polisi meminta surat izin mendirikan pondokan atau hotel mereka tidak dapat membuktikannya," ungkap Reynold.
"Bila ada PSK maka akan dikenai Tipiring," sambungnya.
Sementara itu, seorang kakek berusia 60 tahun, Faisal, yang kedapatan melakukan perbuatan mesum mengatakan jika perempuan yang tengah bersamanya tersebut adalah pacar yang akan dinikahinya empat bulan lagi.
"Wanita itu pacar saya. Dia calon istri saya, dan saya baru satu kali ke sini," kata Faisal kepada wartawan.
Seorang pengelola pengelola pondokan Yusuf (40) mengatakan, bahwa dirinya hanya mengelola saja. Disinggung mengenai penyalahgunaan tempat penginapan menjadi prostitusi sang pengelola tidak mengetahuinya.
"Tapi setiap tamu yang datang saya selalu mintai KTP-nya," kata Yusuf. (rks/ern)










































