Astawa yang menjabat Deputi Sumber Daya di Kemmeneg PDT ini terlihat dikawal oleh empat orang jaksa, keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2009), pukul 18.35 WIB.
Astawa dan empat jaksa tadi kemudian masuk ke dalam mobil Kijang Innova satuan tugas khusus tindak pidana korupsi (tipikor). Dia dibawa ke rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhitung hari ini tersangka Prof DR MAR telah ditahan selama 20 hari. Dia diduga kuat terlibat tipikor proyek penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam di 30 kabupaten daerah tertinggal dalam rangka pengembangan ekonomi lokal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Panjaitan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 4,4 miliar. Sementara uang yang masuk ke kantor Astawa, Jasman mengatakan mencapai Rp 400 juta.
Uang tersebut diterima langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto dan Ismanto Sulakmono dengan bukti pencairan dana berupa cek di BCA cabang Bidakara. Sedangkan peran Astawa dalam kasus ini sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Anggaran bisa turun berkat tanda tangan dia," ujar Jasman.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Deputi urusan teknologi Kemeneg PDT Sofyan Basri, Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksaan Barang R. Surahman, dan Pelaksana PT XA International Imam Hidayat.
Tersangka lain yang sudah disidangkan Thomas Anjar dan Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Tri Marjoko. (nwk/ern)











































