Sidang putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hidayatul Manan di PN Bandung, Jalan Martadinata. Vonis yang diberikan kepada Edy, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cucu Gantina, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan bersalah dengan melakukan tindakan pidana penggelapan."Terdakwa divonis satu tahun enam bulan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu JPU, Cucu Gantina, mengatakan kasus tersebut terjadi pada pertengahan 2008. Terdakwa mengaku bisa menjanjikan korbannya, Hadi R, masuk menjadi anggota Secapa Polri. Namun, syaratnya harus memberikan sejumlah uang.
"Terdakwa berjanji pasti bisa meloloskan korbannya. Namun, saat melakukan tes pertama, korban dinyatakan tidak lolos," terangnya.
Saat itu, korban pertama kali memberikan uang sebesar Rp 45 juta. Kemudian korban secara berturut-turut memberikan melalui rekening terdakwa. Yaitu Rp 55 juta dan terakhir sebesar Rp 2 juta.
"Mengetahui tidak lolos, korban menagih kepada terdakwa. Sementara terdakwa hanya mengembalikan Rp 10 juta. Sisa uang korban, rupanya dipergunakan terdakwa untuk bisnis mobil. Akhirnya, korban melapor kejadian ini ke Polda Jabar," ungkapnya.
Selama persidangan, Edi terlihat tenang sambil mengenakan pakaian koko tanpa kopiah. Usai sidang, pengacara terdakwa, Sujadi Eka Saputra, tidak banyak berkomentar. "Kita akan melakukan banding," singkatnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ahy)











































