Nekat Jambret Tas, Tiga ABG Dibekuk

Nekat Jambret Tas, Tiga ABG Dibekuk

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 04 Feb 2009 19:18 WIB
Nekat Jambret Tas, Tiga ABG Dibekuk
Bandung - Tiga ABG diciduk jajaran Satreskrim Polresta Bandung Tengah karena nekat melakukan aksi penjambretan. Sasaran mereka ialah perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri sambil membawa tas.

Ketiga pelaku itu ialah Taufik Hidayat (16), Ahmad Hasanudin (16) dan Asep Mulyana (18). Taufik dan Ahmad masih tercatat sebagai pelajar SMP di Bandung. Sementara Asep sudah putus sekolah. Ketiganya kerap beraksi dengan empat pelaku lainnya yang saat ini ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Bandung Tengah AKP Agusman Gurning mengatakan para pelaku kerap beraksi di sejumlah kawasan di Bandung. Modus yang mereka lakukan yaitu membuntuti dari arah belakang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu, pelaku memepet dan menjambret tas milik korban. Selama ini, sasaran para pelaku ialah perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian," jelasnya di
Mapolresta Bandung Tengah, Rabu (4/2/2009).

Menurut Agusman, ketiga ABG tersebut tak segan-segan melukai korbanya apabila melakukan perlawanan. Kasus mereka terbongkar setelah salah satu pelaku, Taufik, berhasil ditangkap usai menjambret tas milik sepasang kekasih di sekitar Jalan Sukabumi, Senin (2/2/2009).

Saat itu, Taufik dan Jajang (DPO) sudah membawa hasil jambretannya, namun korban balik mengejar mereka. Petugas polisi yang kebetulan melintas, turut mengejar pelaku.

Ketika polisi terus mengejar hingga ke Jalan Laswi, tiba-tiba sepeda motor yang digunakan pelaku terjatuh. Naas, Taufik terhempas dan terluka. "Polisi pun segera menagkapnya. Sementara Jajang mampu berdiri dan kabur memacu motornya," ujar Agusman.

Dari keterangan Taufik ini, polisi segera melakukan pengembangan. Rupanya, selama ini Taufik kerap beraksi secara berkomplot. Selasa (3/2/2009) dini hari, polisi pun meringkus dua pelaku lainnya, Asep dan Ahmad, di sekitar Jalan Gatot Subroto dekat Bandung Super Mall (BSM).

"Komplotan ini mengaku sudah menjambret lebih dari lima kali. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk foya-foya. Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang ditetapkan DPO yaitu Jajang, Beri, Adit dan Jako," ujarnya.

Para pelaku ini pernah menjambret di Jalan Burangrang, Jalan Dipatiukur, Jalan Lombok, Jalan Citarum, Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro dan Jalan Sukabumi.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan para pelaku berupa tiga unit sepeda motor, enam unit handphone, satu buah tas dan satu buah dompet. Para pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ahy)


Berita Terkait