"Periksa juga pemkot dan anggota dewan komisi B. Jangan tanggung-tanggung dong," ujar Surya kepada detikbandung, Selasa malam (3/2/2009).
Pernyataan itu terkait surat perjanjian yang dibuat antara pemerintah kota dengan CV Usaha Mandiri. Perjanjian itu diketahui oleh dewan sehingga dana APBD dizinkan dipinjamkan kepada cv Usaha Mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya uang APBD bisa dipinjamkam jika perusahaannya layak," tambahnya.
Sementara itu, Dirut CV Usaha Mandiri Iwan Suhermawan mengaku dirinya sebagai tenaga operasional belaka. Menurutnya proyek pemindahan PKL itu merupakan inisiatif Pemkot Bandung.
"Saya diminta ikut menyukseskan program tersebut," ujar Iwan saat dihubungi detikbandung.
Saat ditanya kenapa proyek itu tidak jadi dilakukan, Iwan mengatakan Pemkot tidak betul-betul menyelenggarakan proyek tersebut.
"Tidak ada niat dari saya menggunakan uang negara. Pemkot saja yang tidak serius menangani penggunaan uang tersebut," ujarnya.
Pemkot Bandung juga tidak pernah memberikan dokumen kelayakan perusahaan kepada dewan kota. Dokumen itu menyangkut profil perusahaan apakah layak atau tidak menerima pinjaman APBD.
(rks/ern)











































