BPLH Bisa Langsung Segel Pabrik Non IPAL

BPLH Bisa Langsung Segel Pabrik Non IPAL

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 20:08 WIB
Bandung - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung bisa langsung menyegel perusahaan yang terbukti bersalah mencemari sungai dengan limbah. Tak perlu lagi membahasnya terlalu lama.

"Itu kan hal yang fisik, kalau memang ditemukan tidak usah banyak rapat2 dulu lah, kajian tetek bengek segala macam. Pada saat dilihat, disegel dulu," ujar Anggota DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali, di gedung DPRD Bandung, Jalan Aceh, Selasa (3/2/2009).

Lia menjelaskan, dalam rapat sebelumnya BPLH telah memberikan laporan bahwa ada perusahaan yang telah diberi sanksi mengenai pelanggaran IPAL. "Hanya memang belum sampai ke penutupan," kata Lia.

Pemrosesan secara hukum, menurut Lia juga harus dipertimbangkan. "Apakah cukup hanya dengan ditutup atau sampai dipidanakan," kata Lia.

Mengenai adanya sejumlah perusahaan yang melakukan kucing2an dalam pengoperasian IPAL ini, Lia mengatakan bahwa sudah saatnya BPLH memiliki alat yang canggih untuk mendeteksi itu.

"Jangan manual saja, saya kira alat deteksi untuk pencemaran lingkungan sudah ada tinggal dicari lalu diajukan," kata Lia.

Hari ini, sekitar tujuh perusahaan dipanggil BPLH terkait pencemaran limbah di sungai Parungpung, Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong. Namun hanya empat yang datang. Satu perusahaan telah ditetapkan bersalah. Tiga perusahaan yang absen diduga melakukan pelanggaran IPAL.

(tya/ern)


Berita Terkait