Hal ini dikemukan Kuasa Hukum Andi, Wiratna Eko Indra Putra saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan pembunuhan guru SD honorer Dini Rieke Anggaraeni (28) yang digelar di PN Bandung, Selasa (3/2/2009).
Kuasa hukum meminta majelis hakim melihat kepribadian terdakwa. Sebab, kata Wiratna, terdakwa tidak bependidikan tinggi dan hanya tamatan SMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Wiratna juga menilai jeratan pasal yang diberikan JPU Tommy Kristianto kepada terdakwa tidak bisa diterima. Andi dijerat dengan pasal 339 KUH Pidana tentang pencurian disertai pembunuhan.
"Tim tidak setuju dengan tuntutan JPU. Terdakwa bukan hendak menghilangkan nyawa atau membunuh korban, tapi hendak mencuri," kata Wiratna saat membacakan berlas pembelaannya.
Seharusnya, kata Wiratna, terdakwa dijerat dengan pasal pasal 365 ayat 3 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Tewasnya Guru Honorer SD Dini Rieke Anggaraeni (28) dinilai pengacara karena paniknya terdakwa ketika aksinya diketahui pemilik rumah.
"Karena panik dan takut diketahui serta tanpa dapat memikirkan akibat yang ditimbulkan, terdakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," kata Wiratma.
Sebelumnya, terdakwa Andi (19) Minggu sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)











































