Broken Home, Pembela Minta Hakim Ringankan Hukuman Terdakwa

Sidang Pembunuh Guru Honorer

Broken Home, Pembela Minta Hakim Ringankan Hukuman Terdakwa

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 15:18 WIB
Broken Home, Pembela Minta Hakim Ringankan Hukuman Terdakwa
Bandung - Broken home dan hanya lulus SMP, dijadikan alasan kuasa hukum terdakwa pembunuhan guru SD honorer Dini Rieke Anggaraeni (28), agar majelis hakim bisa meringankan hukuman Andi (19).

Hal ini dikemukan Kuasa Hukum Andi, Wiratna Eko Indra Putra saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan pembunuhan guru SD honorer Dini Rieke Anggaraeni (28) yang digelar di PN Bandung, Selasa (3/2/2009).

Kuasa hukum meminta majelis hakim melihat kepribadian terdakwa. Sebab, kata Wiratna, terdakwa tidak bependidikan tinggi dan hanya tamatan SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, terdakwa juga sudah tidak mendapatkan perhatian dari ayahnya. Karena saat terdakwa empat bulan dalam kandungan, orangtunya bercerai," kata Wiratna.

Lebih lanjut Wiratna juga menilai jeratan pasal yang diberikan JPU Tommy Kristianto kepada terdakwa tidak bisa diterima. Andi dijerat dengan pasal 339 KUH Pidana tentang pencurian disertai pembunuhan.

"Tim tidak setuju dengan tuntutan JPU. Terdakwa bukan hendak menghilangkan nyawa atau membunuh korban, tapi hendak mencuri," kata Wiratna saat membacakan berlas pembelaannya.

Seharusnya, kata Wiratna, terdakwa dijerat dengan pasal pasal 365 ayat 3 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Tewasnya Guru Honorer SD Dini Rieke Anggaraeni (28) dinilai pengacara karena paniknya terdakwa ketika aksinya diketahui pemilik rumah.

"Karena panik dan takut diketahui serta tanpa dapat memikirkan akibat yang ditimbulkan, terdakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," kata Wiratma.

Sebelumnya, terdakwa Andi (19) Minggu sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.


Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads