BPLH Putuskan PT Nagamas Bersalah

Limbah di Sungai Ciparungpung

BPLH Putuskan PT Nagamas Bersalah

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 15:10 WIB
BPLH Putuskan PT Nagamas Bersalah
Bandung - Tujuh Perusahaan yang terkait dengan pencemaran air limbah di kawasan sungai Ciparungpung, Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong, dipanggil oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Selasa (3/2/2009). Namun, hanya empat perusahaan yang datang.

Empat perusahaan yang hadir tersebut adalah PT Yamatex, PT Warna Permai, PT Murni Cakra Utama Lestari dan PT Nagamas. Sedangkan 3 perusahaan yang tidak hadir adalah CV Banyumas, CV Cimuntex dan CV Sandang Nasional.

Menurut Kepala BPLH kota Bandung Nana Supriatna dari hasil pertemuan, baru satu perusahaan yang terbukti bersalah yakni PT Nagamas. "PT Nagamas terbukti bersalah dalam pengelolaan BOD (Bioligical Oxygen Demand). Standar BOD seharusnya 60 sedangkan hasil penelitian membuktikan kalau BOD PT Nagamas mencapai 75," ungkap Nana kepada para Wartawan di kantornya, Jalan Sadang Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain PT Nagamas, BPLH juga akan mengecek ulang IPAL PT Warna Permai. "PT Warna Permai bergerak dalam bidang obat kimia. Biasanya proses pencampuran bahan kimia dilakukan dalam gelas ukur. Nah yang kita takuti proses pencucian gelas ukurnya langsung dibuang ke sungai tidak melalui IPAL-nya. Untuk itu kita ingin melakukan pengecekan ke lapangan," jelas Nana.

Tak hanya akan menindak perusahaan, Nana juga akan menindak masyarakat yang membuang sampah ke sungai. "Kami imbau kepada warga di sekitar Sungai Ciparungpung agar tidak membuang sampah ke sungai. Kalau masih ada yang melanggar, akan kita tindak," tegasnya.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ern/ahy)


Berita Terkait