Empat perusahaan yang hadir tersebut adalah PT Yamatex, PT Warna Permai, PT Murni Cakra Utama Lestari dan PT Nagamas. Sedangkan 3 perusahaan yang tidak hadir adalah CV Banyumas, CV Cimuntex dan CV Sandang Nasional.
Menurut Kepala BPLH kota Bandung Nana Supriatna dari hasil pertemuan, baru satu perusahaan yang terbukti bersalah yakni PT Nagamas. "PT Nagamas terbukti bersalah dalam pengelolaan BOD (Bioligical Oxygen Demand). Standar BOD seharusnya 60 sedangkan hasil penelitian membuktikan kalau BOD PT Nagamas mencapai 75," ungkap Nana kepada para Wartawan di kantornya, Jalan Sadang Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya akan menindak perusahaan, Nana juga akan menindak masyarakat yang membuang sampah ke sungai. "Kami imbau kepada warga di sekitar Sungai Ciparungpung agar tidak membuang sampah ke sungai. Kalau masih ada yang melanggar, akan kita tindak," tegasnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ern/ahy)











































