Dada Ancam Pidanakan Perusahaan yang Langgar IPAL

Dada Ancam Pidanakan Perusahaan yang Langgar IPAL

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 12:50 WIB
Dada Ancam Pidanakan Perusahaan yang Langgar IPAL
Bandung - Wali Kota Bandung Dada Rosada mengancam selain menutup pabrik, Dada pun akan mempidanakan perusahaan yang tak mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Perusahaan itu diduga membuang limbahnya langsung ke sungai.

Dada mengatakan dirinya terus mendapat laporan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) mengenai pencemaran limbah di sungai Ciparungpung, Jalan Sulaksana Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong.

"Sekarang lagi dalam proses penanggulangan, kita memanggil tujuh pabrik," ujarnya usai membuka lomba pembuatan blog antar guru dan SMU se-Bandung Raya, di Be Mal, Jalan Naripan, Selasa (3/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya kenapa baru sekarang, padahal keluhan pencemaran lingkungan ini telah terjadi 8 tahun lalu, Dada hanya mengatakan Pemkot Bandung tengah menanggulanginya.

"Ya ini juga kita dalam proses penanggukangan, makanya saya pas kunjungan kemarin, menyuruh BPLH dan camat untuk melakukan penyelidikan," tambah Dada.

Ketika ditanya apakah dirinya pernah menerima laporan ada pabrik yang ditutup gara-gara IPAL, Dada hanya tertawa.

"Tapi apabila tujuh perusahaan itu terbukti melanggar IPAL, izinnya bisa dicabut. Juga bisa diancam hukuman pidana. Membuang limbah ke aliran sungai enggak apa-apa, yang penting limbahnya sudah bersih," jelas Dada.

(ern/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads