Ketua KPUD Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, isi Perpres tidak lengkap. Karena tidak memberi payung hukum terhadap bantuan dana pemerintah daerah kepada KPU daerah.
"Isinya hanya soal bantuan untuk sekretariatan dan bantuan operasional. Satu hal lagi yang penting tentang bantuan dana terhadap KPU daerah," ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2009).
Ferry mengatakan, KPU daerah sudah lama menunggu payung hukum tentang bantuan dana tersebut. Sebab anggaran KPU pusat sangat minim untuk kelancaran pemilu 2009.
sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Jawa Barat meminta Pemda untuk mengucurkan dana sebagai tambahan untuk anggaran sosialisasi pemilu. Sebab anggaran untuk sosialisasi dari KPU hanya Rp 100 juta per propinsi.
Jumlah itu terlalu minim jika dihitung berdasarkan rasio pemilih dengan dana. Rasio di Jawa Barat, idealnya anggaran sosialisasi seharga Rp 1000 per pemilih. Jumlah pemilih di Jabar sebanyak 29 juta pemilih.
menyinggung tentang pembicaraan KPUD dengan gubernur pasca turunnnya Perpres itu, Ferry mengatakan, Gubernur Jawa Barat tetap berkomitmen membantu.
"Dia bilang akan tetap membantu, tapi caranya akan dibicarakan dulu dengan biro hukum dan kejaksaan," ujar Ferry.
Menurut Ferry, KPUD tetap mendesak KPU pusat untuk mengubah isi Perpres. Sebab payung hukum itu dibutuhkan agar tidak terjadi ekses hukum dibelakang hari. (rks/ern)











































