'Polisi' Tipu Polisi

'Polisi' Tipu Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 02 Feb 2009 18:56 WIB
Polisi Tipu Polisi
Bandung - Karir Dodi Suherlan (39) sebagai 'polisi' mesti berakhir di bui. Sebab warga Kabupaten Cilegon ini nekat melakukan aksi penipuan ke sejumlah polisi. Dalam aksinya Dodi mengaku sebagai angota Polri berpangkat Komisaris Polisi yang berdinas di Intelkam Mabes Polri.

Menurut Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol I ketut Untung Yoga Ana, kasus ini terungkap setelah seorang korban yang merupakan anggota polisi di Bandung berinisial MI melaporkan kejadianΒ  penipuan kepada pihak kepolisian.

Korban MI yang juga anggota kepolisian dikatakan tersangka telah dimutasikan ke staff Irwasum Mabes Polri merangkap anggota Propam Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun untuk itu ada biaya yang dibutuhkan tersangka sebagai dana operasional," kata Kapolwiltabes Bandung.

Untuk meyakinkan si korban bahwa tersangka benar sebagai anggota Polri, pelakuΒ  mengajak korban ke Mabes Polri. Dan saat itu juga tersangka mengajak korban ke Kapolri tetapi si korban disuruh menunggu di luar gedung.

"Namun semua rencana tersebut tidak jadi," kata Yoga.

Melihat kejanggalan tersebut korban merasa curiga dan melapor kejadian tersebut ke kepolisian. Penangkapan tersangka dilakukan kemarin di sebuah tempat di kawasan Riung Bandung.

"Setelah kami cek tersangka bukan anggota kepolisian darimanapun," jelas Yoga.

Untuk mengelabuli korbannya tersangka kerap menyebut-nyebut pejabat Polri yang ia ketahui dari tv dan koran. Menurut Yoga, sudah tiga korban yang berhasil dikelabui Dodi dua diantaranya polisi.

Barang bukti yang disita polisi adalah tiga lembar surat izin jalan, 1 lembar master card BNI, 3 buah amplop bertuliskan Mabes Polri Badan Intelejen Keamanan, satu buah korek api gas berbentuk Revolver, dan 4 lembar bukti transfer BNI.

Semetara itu dari pengakuan tersangka uang yang sudah didapat selama menjalankan aksi penipuannya berjumlah Rp 12 juta. Kepada wartawan Dodi yang bekerja sebagai pedagang pakaian keliling di Cilegon mengaku menyesal dengan tindakannya. "Saya menyesal dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi," ujar Dodi.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 378 KUH pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini tersangka mendekam di bui Polwiltabes Bandung.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads