Alasannya karena, hari ini dirinya dipanggil Walikota Dada Rosada untuk pembahasan mengenai pencemaran air, udara, pohon, dan adipura.
"Karena pak wali memanggil saya hari ini, jadi pertemuan dengan perusahaan-perusahaan itu diundur besok jam 9," kata Nana yang ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (2/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh perusahaan yang dipanggil tersebut berada di daerah Cicaheum dan Cicadas. Nana menyatakan tak tertutup kemungkinan, perusahaan yang akan dipanggil tersebut bertambah. "Kita lihat perkembangannya nanti," kata Nana. Awalnya BPLH menyebut 3 perusahaan dan kini telah berkembang menjadi tujuh
Diduga tujuh pabrik ini mencemari sungai Ciparungpung dengan membuang limbahnya ke sungai.
Nana mengatakan pada tahun 2008 lalu BPLH telah menutup sementara 6 perusahaan karena tidak memfungsikan IPAL-nya. "Ada juga yang melebihi ambang batas IPAL yang seharusnya," kata Nana.
Dia menegaskan kemungkinan perusahaan yang terbukti melanggar IPAL dalam pencemaran sungai Ciparungpung juga akan ditindak serupa. "Pabrik akan ditutup sementara sampai mereka memperbaiki IPAL-nya," kata Nana.
Jika tidak juga memperbaiki, maka IPAL akan terus ditutup yang mengakibatkan operasional perusahaan akan terhenti pula. Sanksi lain, BPLH bisa menyegel air bawah tanah perusahaan tersebut.
"Karena IPAL juga berpengaruh pada air bawah tanah di perusahaan tersebut," kata Nana.
(tya/ern)











































