jajaran Dit Narkoba Polda Jabar karena terlibat pengedaran narkoba jenis ekstasi. Turut serta ditangkap tersangka lainnya berinisial S (31).
"Polisi menangkap keduanya di sebuah diskotik di Jalan Pasirkaliki, Senin dini
hari tadi," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad melalui pesan
singkatnya, Senin (2/2/2009).
Menurut Dade, para tersangka itu ialah jaringan pengedar ekstasi yang biasa
beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung. Barang bukti yang disita polisi
yaitu 36 butir ekstasi golongan satu, dan 2 buah HP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pengembangan kasus tersebut. Selain itu, kami pun akan terus meyelidiki kasus
ini dan mengungkap jaringannya," jelas Dade.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ema)











































