Selama 10 Hari, Polisi Tangkap 21 Pelaku Street Crime

Selama 10 Hari, Polisi Tangkap 21 Pelaku Street Crime

Baban Gandapurnama - detikNews
Minggu, 01 Feb 2009 14:15 WIB
Selama 10 Hari, Polisi Tangkap 21 Pelaku Street Crime
Bandung - Sebanyak 21 pelaku kejahatan jalanan atau street crime, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung Barat. Semua pelaku diringkus dalam kurun 10 hari terakhir atau sejak 22-31 Januari 2009.

Kejahatan yang dilakukan para pelaku di antaranya curas, curat, curanmor, copet, pemerasan dan penganiayaan. Semua kasus terjadi di wilayah hukum Polres Bandung Barat.

"Dalam sepuluh hari terungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan jalanan. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 21 pelaku yang terdiri dari 19 pria dan 2 wanita," jelas Kapolres Bandung Barat AKBP Pratikno, Minggu (1/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pratikno, terungkapnya kasus-kasus tersebu berkat kerja keras polisi yang terjun langsung menindak pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Para pelaku ini beraksi di wilayah hukum Polres Bandung Barat seperti di Jalan Geger kalong, Jalan Sukajadi, Jalan Pajajaran, Jalan Leuwipanjang, Jalan Pasir Kaliki dan Jalan Kebon Jati.

"Modus para pelaku ialah melakukan kejahatan tindak pidana di jalan umum yg sangat meresahkan masyarakat. Apa yang kita lakukan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Bandung," ujar Pratikno seraya menambahkan semua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bandung Barat.

Dia menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku terus berlanjut. "Para pelaku kita proses hukum hingga ke pengadilan. Jadi, tidak ada pembinaan kepada pelaku tersebut," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti dari semua pelaku antara lain 1 unit mobil, 5 unit motor, 1 buah gerobak, 3 buah HP, 3 tabung gas, 1 helm, 3 buah linggis, 2 buah Pisau, 3 buah Golok, 1 buah palu, 19 buku, 1 tas wanita, 1 dompet  dan uang sebesar Rp 832 ribu.

Para pelaku di antaranya dijerat pasal 365 jo 53, 368, 363, 351, dan UU Darurat 12
Tahun 1951. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads