Kejari memanggil Iwan Suherman untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Jumat (30/1/2009). Sebelumnya terlebuh dahulu Kejari memeriksa sekitar 20 saksi. Kasi Pidsus Kejari Bandung, Eko Sunarno menyatakan dalam pemanggilan tersebut, status Iwan ialah tersangka.
"Karena dia pelaksana proyek pemindahan PKL,” ujar Eko saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung hingga kapan pemeriksaan, Eko berkata, "tidak tahu sampai kapan. Terserah penyidik saja yang memintanya keterangan. Namun kita pun akan melihat kondisi fisiknya.”
Menurutnya, pihaknya belum dapat memastikan apakah Iwan langsung ditahan atau tidak. Namun, kata Eko, semuanya berjalan sesuai prosedur dan mekanisme saja. "Tadi kami pun memeriksa sebanyak 20 saksi. Yang diperiksa sebagian dari intansi pemerintahan yang berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.
Eko menambahkan, saat ini belum memastikan adanya tambahan tersangka. “Namun begitu tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah," ujarnya. Akan tetapi, pihaknya hingga kini masih menunggu dari Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) BPKP.
Sementara itu, Iwan Suhermawan mengatakan dirinya sudah siap mengenai risiko yang dihadapinya. “Saya sudah siap apa pun yang terjadi bila memang harus ditahan,” terangnya sesaat setelah istirahat. Bahkan, dirinya mengaku siap bertanggung jawab pada kasus tersebut. Meski begitu, Iwan tidak mau dirinya saja yang diseret atas kasus ini. "Jangan hanya saya saja. Korupsi ini merupakan bagian dari sistem. Berati bukan saya saja,” imbuhnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ahy)











































