Dirut CV. Usaha Mandiri Jadi Tersangka Kasus Dana Talangan

Dirut CV. Usaha Mandiri Jadi Tersangka Kasus Dana Talangan

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2009 10:07 WIB
Dirut CV. Usaha Mandiri Jadi Tersangka Kasus Dana Talangan
Bandung - Kejaksaan Negeri Bandung, telah menetapkan tersangka kepada Iwan Suhermawan dalam kasus pengucuran dana APBD Kota Bandung untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) tujuh titik sebesar Rp 2,5 miliar, tahun 2004.

Pengesahan status Iwan sebagai tersangka ini dijelaskan oleh Pengacara Iwan Rafael Situmorang, SH. Ia mengatakan surat penetapan Iwan sebagai tersangka sekaligus pemanggilannya ke Kejaksaan Negeri Bandung. Rencananya hari ini, Jumat (30/1/2009), Iwan akan menjalani pemeriksaan di Tindak Pidana Khusus Bidang Ekonomi.

"Yah, saya juga kaget ada penetapan tersangka. Penetapan ini sekaligus pemeriksaan di Kejari," ujar Rafael saat dihubungi detikbandung, Kamis (29/1/2009) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rafael menjelaskan Iwan telah beberapa kali diperiksa oleh Kejari terkait pengucuran dana APBD Kota Bandung untuk relokasi PKL ke Gedung eks toko Ria di jalan Oto Iskandardinata No. 540. Iwan menjadi tersangka karena dianggap lalai tidak mengembalikan uang yang dipinjamkan kepadanya. Sementara uang tersebut diambil dari kas daerah Pemkot Bandung. Uang yang harus dikembalikan berkembang karena denda satu per seribu per hari keterlambatan dari besarnya dana talangan.

"Ditambah bunga, sampai dengan 31 Desember 2007 nilainya menjadi Rp 4 milyar lebih," ujarnya.

Sementara itu Iwan saat dihubungi per telepon mengatakan, dirinya telah siap diperiksa. Ia mengaku bisa bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut. Ia mengakui menerima uang Rp 2,5 Miliar danlangsung memberikan pada pemilik Gedung eks Toko Ria.

"Saya siap dan saya siap untuk menjelaskan bagaimana penggunaan uang tersebut," katanya.

Ihwal tentang dana ini sendiri bermula pada saat Pemerintah Kota Bandung membersihkan PKL dari tujuh titik. Saat itu bertepatan dengan penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika di Bandung.

Pemerintah Kota Bandung lantas membuat perjanjian dengan CV Usaha Mandiri PKL serta Pemilik Gedung di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 540. Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 511.23/500-Ek Pemerintah Kota Bandung memberi pinjaman untuk menyewa bangunan di Jalan Otto Iskandardinata No.540 dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000,00 kepada para PKL.

Uang itu lantas harus dikembalikan oleh CV Usaha Mandiri dengan dua tahap.Tahap I sebesar Rp1.250.000.000,00 pada bulan April 2005 dan Tahap II sebesar Rp1.250.000.000,00 pada bulan Agustus 2005.Setelah ditagih belasan kali oleh Bagian Ekonomi Kota Bandung, Iwan menjawab tidak bisa membayar. Terakhir jawaban Iwan pada bulan Agustus 2008.

"Bagaimana mau kembalikan, PKL tidak ada yang mencicil dan mereka keluar dari gedung itu karena sepi,"jelas Iwan.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini