Buat Laporan Palsu Hilang Motor, Sopir Angkot Dibekuk

Buat Laporan Palsu Hilang Motor, Sopir Angkot Dibekuk

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 19:41 WIB
Buat Laporan Palsu Hilang Motor, Sopir Angkot Dibekuk
Bandung - Butuh uang untuk pernikahan kakaknya, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir angkot, Devu Ahmad Sawali (27), nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor ke polisi.

Ulah Devu rupanya bualan belaka. Sepeda motor itu dijual oleh bapak dua anak ini kepada rekannya di Cicalengka. Ditemui wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Kamis (29/1/2009), Devu mengaku membuat laporan polisi pada 26 Juli 2008. Isi laporannya, saat itu dia mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nopol D 5179 GC di halaman parkir Gramedia, Jln Purnawarman.

"Saya baru mengambil motor secara kredit pada 2 Juli 2008 melalui salah satu leasing di kawasan Kosambi, Bandung. Waktu itu, saya ngasih uang muka Rp 1,5 juta. Selama itu, uang cicilan tidak dibayar karena motornya terlanjur dijual. Sedangkan tanggal jatuh temponya tanggal 2 Agustus 2008," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya wartawan alasan membuat laporan palsu, Devu menjawab karena tidak memiliki uang untuk membayar cicilan motor sebesar Rp 600 ribu. "Selain itu, saya harusย  memberi sumbangan kepada kakak yang akan menikah," ungkapnya.

Karena kebingungan, akhirnya sepeda motor tersebut dijual meski belum ada STNK. "Karena sudah gelap mata, saya terpikir untuk membuat laporan kehilangan ke polisi," terangnya.

Menurut Devu, saat membuat laporan palsu itu dirinya merasa takut. "Saya tahu kalau itu berisiko. Tapi kalau sudah ditangkap begini, saya pasrah saja," tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pandowo mengatakan bahwa status Devu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, kata Hendro, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Cikutra, Bandung. "Setelah diselidiki, akhirnya polisi berhasil membongkar kebohongan tersangka. Itu pun berkat informasi yang dihimpun pihak kepolisian," jelasnya.

Devu terjerat pasal berlapis, yakni pasal 264 jo pasal 266 jo pasal 378 KUHPidana. Dirinya terbukti membuat laporan palsu dan melakukan penipuan. "Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Hendro. (bbp/lom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads