Ulah Devu rupanya bualan belaka. Sepeda motor itu dijual oleh bapak dua anak ini kepada rekannya di Cicalengka. Ditemui wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Kamis (29/1/2009), Devu mengaku membuat laporan polisi pada 26 Juli 2008. Isi laporannya, saat itu dia mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nopol D 5179 GC di halaman parkir Gramedia, Jln Purnawarman.
"Saya baru mengambil motor secara kredit pada 2 Juli 2008 melalui salah satu leasing di kawasan Kosambi, Bandung. Waktu itu, saya ngasih uang muka Rp 1,5 juta. Selama itu, uang cicilan tidak dibayar karena motornya terlanjur dijual. Sedangkan tanggal jatuh temponya tanggal 2 Agustus 2008," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kebingungan, akhirnya sepeda motor tersebut dijual meski belum ada STNK. "Karena sudah gelap mata, saya terpikir untuk membuat laporan kehilangan ke polisi," terangnya.
Menurut Devu, saat membuat laporan palsu itu dirinya merasa takut. "Saya tahu kalau itu berisiko. Tapi kalau sudah ditangkap begini, saya pasrah saja," tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pandowo mengatakan bahwa status Devu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, kata Hendro, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Cikutra, Bandung. "Setelah diselidiki, akhirnya polisi berhasil membongkar kebohongan tersangka. Itu pun berkat informasi yang dihimpun pihak kepolisian," jelasnya.
Devu terjerat pasal berlapis, yakni pasal 264 jo pasal 266 jo pasal 378 KUHPidana. Dirinya terbukti membuat laporan palsu dan melakukan penipuan. "Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Hendro. (bbp/lom)











































