Bandung -
Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Bandung Ipda Pribadi Atma mencurigai lokasi tangki yang terbakar di Jalan Ciganitri No 12 RT 3 RW 01 Desa Cipagalo terjadi pukul 16.45 WIB, Kamis (29/1/2009), adalah tempat penyimpanan BBM ilegal.
"Kita belum tahu apakah terjadi penimbunan atau pengoplosan, yang kita tahu ada penyimpanan ilegal," ujarnya.
Lima orang pekerja diperiksa oleh Polres Bandung. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu buah generator dan 1 tangki berukuran 8 ribu liter yang dibawa sebuah truk plat nokirnya B9838 SI ke Polres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Si jago merah melalap tangki solar dengan volume 6 ribu liter yang berada di halaman belakang rumah Heri. Kini pemilik rumah tidak diketahui keberadaannya. Heri pergi sebelum polisi datang ke lokasi kebakaran.
(ern/ern)