Rampas Mobil, Oknum Pamen Polisi Divonis 9 Bulan

Rampas Mobil, Oknum Pamen Polisi Divonis 9 Bulan

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 14:36 WIB
Rampas Mobil, Oknum Pamen Polisi Divonis 9 Bulan
Bandung - Oknum polisi perwira menengah berpangkat AKBP bernama Edy Sutedja, divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus perampasan dan ancaman pada seorang anggota TNI beberapa waktu lalu.

Selain Edy, turut dituntut juga dua rekan lainnya yaitu Bripda Zacky Rahman selama enam bulan dan Boy Rahman lima bulan. Sidang tersebut berlansung di PN Bandung, Kamis (29/1/2009).

Pembacaan vonis dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Hidayatul Manan. Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar pasal 368 KUHPidana mengenai pemerasan dan pengancaman.

Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) J Tanamal. Sebelumnya, JPU menuntut mereka yaitu AKBP Edy Sutedja dituntut satu tahun penjara, Bripda Zacky Rahman selamat 10 bulan dan Boy Rahman enam bulan. "Para terdakwa terbukti melanggar pasal 368 atau perampasan disertai pemerasan," ujar Hidayatul Manan.

Usai hakim membacakan vonis, ketiga terdakwa menerima atas putusan tersebut. Dalam sidang tersebut disebutkan bahwa AKBP Edy Sutedja bersama dua orang temannya merampas mobil Toyota Avanza bernopol B 1985 TI yang dikendarai Kapten Rizki. Kasus itu terjadi pada 23 Agustus 2008.

Menurut J Tanamal pertimbangan lain yang meringankan terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika AKBP Edy Sutedja dan Bripda Zacky Rahman serta Boy Rahman, pada Sabtu 23 Agustus 2008 di parkiran lantai 10 Gedung Pasar Baru, Jalan Oto Iskandardinata,  Bandung, merampas mobil Toyota Avanza nopol B 1985 TI milik Kapten Rizki Budianto, anggota TNI AD kesatuan Yon Armed 9 Sadang Purwakarta.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan korban pada Senin, 25 Agustus 2008. Terkait laporan tersebut Polwiltabes Bandung pun mengamankan AKBP Edy, Bripda Zacky dan Boy karena diduga telah melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap Kapten Rizki.

Kasus ini sempat di praperadilankan oleh para istri terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, beberapa waktu lalu, terkait penahanan yang dinilai tidak sah.

Tetapi, praperadilan tersebut ditolak majelis hakim dengan alasan permohonan praperadilan yang diajukan termohon sudah masuk dalam pokok perkara. Karena itu, hakim pun menolak permohonan praperadilan.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)


Berita Terkait