Komisioner KPID Jawa Barat Dadang Rahmat mengatakan, sms premium yang ditayangkan kedua stasiun televisi itu adalah Global TV dan Antv. Program sms premium yang ditegur berupa kuis yang mengandung unsur mengajak orang untuk berjudi.
"Kami sudah mengirim surat klarifikasi sejak Desember 2008," ujarnya saat ditemui wartawan di KPID belum lama ini.
Â
Karena tidak ada jawaban KPID mengirim surat teguran. Jika tidak ada jawaban, KPID bisa meminta stasiun yang bersangkutan menghentikan programnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Â
KPID jabar tidak memberikan waktu lama kepada stasiun televisi yang ditegur. "Secepatnya mereka menjawab surat tersebut," tegas Dian.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/ahy)











































