Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Syafei di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (28/1/2009).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum J Tanamal yang menuntutnya 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa tidak meminta bantuan tenaga teknis bahkan terdakwa merangkap sebagai bendahara tanpa melibatkan pihak lain sesuai petunjuk pelaksana bantuan. Parahnya, bangunan empat kelas itu hingga kini belum rampung.
"Terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," ujar Imam dalam pembacaan vonis.
Selain menvonis penjara 1 tahun 4 bulan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 147,5 juta dan subsider kurungan 6 bulan. Uang pengganti ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 220 juta.
"Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan aset kekayaan akan dilelang. Kalau tidak mencukupi, maka subsider 6 bulan," ujar majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Iqbal Nugraha, mengaku keberatan dengan keputusan hakim tersebut. Pihakanua meminta waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan banding. Hal sama juga dilakukan JPU.
(ern/ern)











































