Pembelaan ini disampaikan Firman melalui kuasa hukumnya, Dandan Kusdani dalam sidang Pledoi di ruang sidang V PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (28/1/2009).
"Kami keberatan dengan tuntutan JPU terutama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tuntutan JPU itu memberatkan klien kami. Tidak ada unsur berencana dalam pembunuhan ini," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Karena itu, kata dia, dalam kasus ini pasal yang dilanggar yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ini dilakukan secara spontanitas oleh terdakwa karena korban menyinggung perasaan terdakwa. Jadi tidak ada tuntutan berencana," tegasnya.
Saat persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yance Bombing dan JPU Emannuel Ahmad, Firman lebih banyak tertunduk. Dia mengenakan baju koko panjang putih, kopiah hitam dan sandal jepit. Baik dari korban, maupun pelaku, tidak ada keluarga yang datang.
Sebelumnya JPU menuntut Firman seumur hidup karena dinilai terbukti telah membunuh kedua korban dengan sadis. Pembunuhan ini berlangung pada Sabtu siang, 30 Agustus 2008 silam. Sidang putusan rencananya akan digelar dua minggu lagi, 11 Februari 2009.
(ern/ern)










































