Beberapa serikat buruh yang datang dari SBSI Cimahi, SBSI Kabupaten Bandung, Federasi Serikat Pekerja Mandiri, SPFKK PT DI, dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Seperti diberitakan sebelumnya, 137 pekerja grand aquila diusir karena mendirikan serikat kerja di perusahaannya. Pengusiran itu dilakukan tanpa ada keputusan PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi kali ini tetap membentangkan spanduk sepanjang 50 meter di depan hotel. Dengan begitu dua dari tiga gerbang tidak bisa dilalui kendaraan.
Aksi dimulai pukul 10.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat puluhan polisi dari polres Bandung Barat. Hingga saat ini, aksi masih berlangsung.
(rks/ern)










































