Libatkan Napi Banceuy, 2 Pengedar Ganja Digulung

Libatkan Napi Banceuy, 2 Pengedar Ganja Digulung

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 18:39 WIB
Libatkan Napi Banceuy, 2 Pengedar Ganja Digulung
Bandung - Jajaran Satnarkoba Polwiltabes Bandung menggulung dua pengedar daun ganja di tempat berbeda. Mereka ialah Saefuloh (44) dan Maman (34). Polisi menyita barang bukti dari keduanya berupa 2 kilogram daun ganja kering. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh melalui perantara Asep Kosasih, yang kini mendekam di LP Banceuy.

Kasat Serse Narkoba Polwiltabes Bandung AKBP Sukirman kepada wartawan, Selasa (27/1/2008), mengatakan bisnis narkoba yang melibatkan napi LP Banceuy terkuak setelah petugas mendapat laporan dari warga. "Warga di sekitar kawasan Babakan Ciparay resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Berkat laporan tersebut, polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka yaitu Saefuloh," jelasnya di Mapolwiltabes Bandung.

Menurut Sukirman, setelah itu polisi menggerebek Saefuloh di rumahnya, Jalan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Minggu (25/1/2009), sekitar pukul 17.00 WIB. Di kediaman tersangka, polisi mendapatkan 1 kilogram ganja kering. "Saefuloh mengaku membeli ganja dari Maman dengan harga Rp 3 juta," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan Saefuloh tersebut, kemudian polisi segera menciduk Maman di rumahnya, Gang Onong, Pagarsih, Senin (26/1/2009). Dari tempat Maman, polisi mengamankan 1 kilogram daun ganja. Β 

"Dari keterangan mereka kepada polisi, Maman mengaku mendapat ganja dari seseorang bernama Abang yang tinggal di Jakarta. Sebelumnya, Maman sempat menghubungi perantara yaitu Asep Kosasih. Diketahui kalau Asep selama ini mendekam di sel tahanan LP Banceuy. Maman membeli sebanyak Rp 2 kilogram daun ganja dari Abang seharga Rp 5,5 juta," terangnya.

Sukirman menambahkan, polisi masih memburu Abang yang memasok ganja kering kepada tersangka. Sementara Asep Kosasih yang saat ini masih berada di sel tahanan LP Banceuy kembali harus menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka terjerat pasal 82 Jo 78 UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," pungkasnya. (bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads