Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Kristanto dalam sidang yang dipimpin oleh Nur Hakim, di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (27/1/2009).
Menurut jaksa, pelaku dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian. JPU menilai hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sadis, karena telah menghilangkan nyawa dan harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak puas, kami mau dia dihukum seumur hidup. Tapi kalau memang hanya 20 tahun, ya kami menerimanya, asalkan jangan dikurangi lagi," ujarnya menahan tangis.
Sementara itu pengacara terdakwa Deni Hidayatulah mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. "Memang dia membunuh orang lain, tapi hukuman 20 tahun ini terlalu berat. Kita bisa lihat sisi kemanusiaan, dia masih bisa untuk dibina. Jangan 20 tahun, kalau bisa 15 tahun," ujarnya.
Rieke yang berprofesi sebagai guru honorer sebuah SD negeri di Kota Bandung, ditemukan dalam keadaan tewas di kamar rumahnya di Jalan Babakan Sari, Gang H Rasid No 16, RT 08/11, Kelurahan Babakan Sari, Jumat, 15 Agustus 2008 silam.
Saat ditemukan oleh ayahnya, Enjang (58), tubuh Rieke dipenuhi luka tusuk di perut dan bagian leher. Wajahnya lebam, sementara celana yang dikenakannya melorot hingga lutut.
(ern/ern)











































