"Sebaiknya kita jangan menghantui diri kita dengan ketakutan," ucap Indrajdjati dalam seminar 'Peran dan Posisi Guru dalam Badan Humum Pendidikan' di ITB, Senin (26/01/2009).
Menurutnya, undang-undnag BHP merupakan suatu kompromi dari berbagai elemen instansi pendidikan. "Tidak ada undang-undang yang sempurna dan bukan berarti kita tidak boleh kritis sebaiknya kita positif thinking dulu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, UU BHP memberikan keuntungan, misalnya untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). "Kalau dulu SMK harus menyetor unit biaya produksi pada pemerintah sekarang tidak perlu. Biaya unit produksi bisa langsung dipakai oleh SMK. Dengan adanya BHP hal itu dilegalkan," ucapnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ema/ema)











































