Ketiga kawanan tersebut adalah Yosep Hermawan (28) ditangkap di rumahnya di Jalan Cibaduyut, Ipan Rivana (31 di tangkap di kawasan Kopo, dan Wahyu Adam di Jalan Karasak, Bandung.
Menurut Kapolres Bandung Barat AKBP Pratikno, terungkapnya para pengguna psikotropika tersebut berdasarkan laporan warga yang menyebutkan kerap terjadi proses transaksi di wilayah Cibaduyut, yaitu di rumah Yosep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari mulut Yosep, polisi berhasil menangkap Ipan dan Wahyu. Dari tangan keduanya berhasil didapat 130 butir pil leksotan dari tangan Ipan dan 3,5 butir dari tangan Wahyu. Dari keterangan Wahyu mengaku mendapatkan pil tersebut dari Ipan.
"Saat ditangkap Yosep kedapatan sedang memakai sabu-sabu," kata Kapolres
Saat ini ketiga pengguna tersebut mendekam di penjara Polres Bandug Barat. Ketiganya dijerat pasal 62 UU RI No 5 thun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Selain 134 butir pil leksotan polisi juga menyita sebuah bong yang digunakan Wahyu dalam mengkonsumsi sabu. Menurut Kapolres, pihaknya msih terus mengembangkan kasus tersebut. Kemungkinan tersangka akan bertambah.
"Mereka saling mengenal dan kemungkinan tersangka bertambah," tegas Pratikno. (ahy/ern)











































