residivis itu mengembat sepeda motor jenis bebek milik Melti Marihuruk (35), warga Leuwigajah, Cimahi.
Kejadiannya bermula ketika Hendra melintas berjalan kaki seorang diri di sebuah SPBU sekitar Jalan Pasirkoja. Tiba-tiba, sepasang matanya tertuju pada sepeda motor yang terparkir dengan kunci mengelantung. Sang pemilik sepeda motor, Melti, saat itu sudah turun dan sedang asyik mengobrol dengan rekannya di sebuah kios di kawasan
tersebut.
"Saat itu, pemilik lupa mencabut kunci sepeda motornya. Melihat ada kesempatan ini, tersangka langsung mencurinya," jelas Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro
Pandowo, Jumat (23/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka merupakan residivis. Dia baru keluar pada pertengahan 2008," ujar Hendro di Mapolwiltabes Bandung.
Satreskrim Polwiltabes Bandung menciduk tersangka di kawasan Jalan Holis, Bandung, Selasa (20/1/2009). Kronologis penangkapan tersebut, kata Hendro, bermula saat tersangka hendak melego sepeda motor hasil curian seharga Rp 1,7 juta tanpa dilengkapi surat-surat kepada salah seorang warga di Jalan Holis. Merasa curiga, warga itu segera memberi kabar ke polisi.
"Akhirnya, petugas memancing tersangka untuk bertransaksi di sekitar Jalan Holis. Saat itulah tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.
Guna menanggung perbuatan, kini Hendra dibui di Mapolwiltabes Bandung. Dia dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dari tangan tersangka, barang
bukti yang disita polisi berupa satu unit sepeda motor merek Vega R yang merupakan milik korban.
"Agar kejadian serupa tak terulang. Diimbau para pemilik sepeda motor jangan lalai atau teledor," pungkas Hendro. (bbp/ahy)











































