"Wah saya benar tidak tahu itu," ujarnya usai mengikuti semiloka di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Rabu Malam (21/1/2009).
Bahkan Dada pun mengaku tidak mengetahui adanya gugatan dari warga terhadap dirinya. "Tidak tahu saya, baru dengar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga sendiri membantah hal itu. Mereka mengaku telah menempati lahan milik sekitar 400 meter persegi itu sejak tahun 1950-an. Namun pada tahun 1976, Pemkot Bandung mengeluarkan izin yang memperbolehkan warga menggunakan lahan itu, sampai Pemkot memerlukan tanah itu.
Namun pada 2002, Kodam III Siliwangi mengklaim jika tanah itu milik Kodam. Empat kepala keluarga yang tinggal di lahan itu, diwajibkan menyetorkan uang sewa per bulannya.
Karena hal ini, akhirnya warga menggugat Kodam ke Pengadilan Negeri. Warga pun menggugat wali kota yang dianggap tidak bertanggung jawab.
(ern/ern)











































