"Iya, memang sudah digugat tapi kan sudah menang," kata Dada menyinggung kembali soal putusan gugatan pertama pada 2006 yang dimenangkan Pemkot Bandung.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai gugatan kedua yang rencananya akan dilayangkan Adnan Buyung, Dada menyatakan pihaknya akan menunggu. "Kan digugat, jadi tunggu saja panggilan. Nanti di pengadilan tinggal menjelaskan yang sebenarnya," kata Dada di Hotel Savoy Homann, Rabu Malam (21/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditantang bagaimana jika Henry memang terbukti memanipulasi daftar hadir warga untuk menjadi persetujuan warga untuk pembangunan hotel, Dada hanya menjawab "Tapi kan surat itu yg jadi dasar sampai akhirnya IMB itu keluar. Tinggal pengusahanya sajalah yang melakukan penjelasan kepada warga," pungkas Dada.
Sebelumnya pengacara terkenal Adnan Buyung yang tempat tinggalnya berada tak jauh dari pembangunan Hotel Four R, akan menggugat perdata Pemkot Bandung karena telah mengeluarkan IMB. Padahal warga belum pernah diminta persetujuan. (tya/ern)











































