Dada Siap Terima Gugatan Adnan Soal Four R

Dada Siap Terima Gugatan Adnan Soal Four R

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 09:56 WIB
Dada Siap Terima Gugatan Adnan Soal Four R
Bandung - Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan siap menerima gugatan Advokat Adnan Buyung Nasution terkait pembangunan Hotel Four R atau Henry Palace di Rancabentang, Ciumbuleuit. Dada mengaku akan menunggu panggilan dari pengadilan.

"Iya, memang sudah digugat tapi kan sudah menang," kata Dada menyinggung kembali soal putusan gugatan pertama pada 2006 yang dimenangkan Pemkot Bandung.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai gugatan kedua yang rencananya akan dilayangkan Adnan Buyung, Dada menyatakan pihaknya akan menunggu. "Kan digugat, jadi tunggu saja panggilan. Nanti di pengadilan tinggal menjelaskan yang sebenarnya," kata Dada di Hotel Savoy Homann, Rabu Malam (21/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menghadapi gugatan yang kedua, Dada menyatakan tak perlu menambah bukti-bukti yang memberatkan. "Kan yang pertama udah menang, kalau yang pertama menang, yang ini juga nggak usah ditambahin apa-apa," kata Dada.

Ketika ditantang bagaimana jika Henry memang terbukti memanipulasi daftar hadir warga untuk menjadi persetujuan warga untuk pembangunan hotel, Dada hanya menjawab "Tapi kan surat itu yg jadi dasar sampai akhirnya IMB itu keluar. Tinggal pengusahanya sajalah yang melakukan penjelasan kepada warga," pungkas Dada.

Sebelumnya pengacara terkenal Adnan Buyung yang tempat tinggalnya berada tak jauh dari pembangunan Hotel Four R, akan menggugat perdata Pemkot Bandung karena telah mengeluarkan IMB. Padahal warga belum pernah diminta persetujuan. (tya/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads