Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua DPD RI Ginanjar Kartasasmita, di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika, Rabu (21/1/2009), dalam semiloka pengelolaan PKB dan BBNKB untuk Pembangunan Daerah. "Lebih masuk akal jika pendapatan dari kendaraan bermotor langsung dikelola oleh kota dan kabupaten," kata Ginanjar.
Karena, imbuhnya, beban yang ditanggung kota lebih besar daripada provinsi. "Kota mengalami kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya akibat dari penggunaaan kendaraan itu sendiri," jelas Ginanjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak seimbang, karena beban akibat pertambahan kendaraan di kota Bandung tidak bisa diatasi dengan 30 persen itu," kata Dada.
Volume kendaraan di kota Bandung, tambah Dada, saat ini mencapai 700 ribu kendaraan, baik itu kendaraan roda dua ataupun roda empat, dengan laju pertumbuhan 7-10 persen per tahun.
"30 persen bagi hasil tersebut hanya mencukupi satu persennya saja," pun
Adapun pembagian hasil PKB dan BBMKB di mana provinsi mendapatkan 70 persen dan kabupten/kota 30 persen, diatur oleh UU No 32 tahun 2004 dan UU No 34 tahun 2000 tentang pajak dan retribusi daerah. "Semoga hasil hari ini dapat gol sehingga pemerintah kota mendapatkan pendapatan lebih," harap Dada.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)











































