Kapolsek Bojongloa Kidul AKP Gunawan P mengatakan, Asep terbukti melakukan tindak penipuan yang mengakibatkan korban menderita kerugian sekitar Rp 6 juta. Tersangka di tangkap di rumah kontrakannya di Gang Nina kawasan Moh Toha.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli motor dari Sutia Wijaya dengan menggunakan potongan kertas yang berbentuk layaknya uang sungguhan. Ketika menyetujui transaksi, tersangka membawa korban ke sebuah ATM di kawasan Jalan Soekarno Hatta bersama tukang ojek, Ujib, yang dimintai bantuan tersangka untuk berperan sebagai kakaknya.
Setelah itu, korban kembali ke tempat transaksi semula di sebuah dealer motor di Jalan Soekarno Hatta. Korban lalu menyerahkan motor beserta surat kendaraan kepada tersangka.
Sementara itu, 'uang palsu' yang dimasukan dalam amplop, tersebut dititipkan Asep kepada Ujib dan meminta diserahkan di rumah korban di Cibaduyut.
"Ketika korban membuka amplop hasil penjualan sepeda motor kepada tersangka, ternyata berisi potongan lembaran kertas koran, korban pun terkejut," ujar Kapolsek Bojongloa kidul AKP Gunawan P, Mapolsek Bojongloa Kidul, Selasa (20/1/2009).
Menurut Kapolsek, bukan saja Sutia yang terkejut, Ujib yang tidak menahu pokok persoalan juga terkejut. "Dari pengakuan Ujib, dia mengatakan dia hanya disuruh mengantar uang saja," kata Gunawan.
Motor yang berhasil didapat keesokan harinya dijual kepada seseorang bernama Rubiat (46) dengan harga Rp 5,6 juta.
Saat ini tersangka mendekam di bui Polsek Bojongloa Kidul di Jalan BKR Bandung. Asep dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dengan ancaman hukumam 4,5 tahun.
"Barang bukti yang disita adalah 1 unit motor dan uang Rp 3 juta rupian serta STNK-BPKB milik korban," kata Gunawan.
Dari pengakuan tersangka kepada wartawan, Asep menyatakan siap menanggung resiko perbuatannya. "Saya mengaku menyesal dan siap menanggung risiko," ujar Asep.
(ahy/ern)











































