Hal tersebut disampaikan Adnan kepada detikbandung, selasa (20/1/2009), melalui telepon selulernya, Adnan mengakui kekalahan tersebut karena materi gugatan yang tidak lengkap.
Masyarakat, ujar Adnan, terlalu cepat mengajukan gugatan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Padahal yang keluar saat itu baru izin prinsip," ujar Adnan.
Untuk melengkapi berkas gugatan terkait persoalan serupa. Advokat senior sekaligus warga yang rumahnya bersebelahan dengan pembangunan proyek Hotel Four R atau Henry Palace, akan melakukan pengumpulan bukti-bukti seperti IMB, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta surat izin warga untuk membangun hotel. "Kami akan melakukan secepatya," kata Adnan.
Meski Adnan menduduki struktural di kepresidenan sebagai tim penasehat Presiden, dirinya menjamin tidak akan menggunakan jabatannya tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Adnan berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menempuh jalur hukum dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, dua hari kemarin ratusan warga melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan hotel. Bentuk penolakan tersebut dilakukan warga dengan membangun portal setinggi 2,5 meter yang berfungsi untuk menahan akses kendaraan proyek.
Sedangkan kemarin, Senin (19/1/2009), warga datangi DPRD KOta Bandung untuk mepertanyakan keberadaan izin pembangunan hotel. Bukan itu saja, warga mendesak pada Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) kota Bandung untuk menunjukan IMB proyek hotel. (ahy/ern)











































