Wakapolwiltabes Bandung AKBP Iswandi Hari mengatakan, anggotanya tersebut telah terbukti melanggar disiplin dan kode etik. Menurut dia, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu tertuang dalam surat keputusan Kapolda Jabar Nopol: Skep/681/XII/2008.
Kasus yang dilakukan Yudi ialah tindak pidana penggelapan dan penipuan, yaitu menggadaikan satu unit mobil jenis yang sebelumnya sudah dia rental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, dengan PTDH ini para jajarannya dapat mengambil hikmah dengan tidak melakukan tindakan serupa. Bila ada yang berperilaku indisipliner, maka pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas.
"Kejadian ini diharapkan bisa menjadi perhatian untuk semua anggota polisi agar tidak berbuat pelanggaran disiplin dan kode etik," papar Iswandi
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ahy)











































