Menipu, Seorang Anggota Polisi Dipecat

Menipu, Seorang Anggota Polisi Dipecat

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 19 Jan 2009 17:41 WIB
Menipu, Seorang Anggota Polisi Dipecat
Bandung - Seorang anggota polisi yang bertugas di Bagian Operasi Polwiltabes Bandung, Bripda Yudi Gunawan (24), dipecat tidak hormat. Yudi diberhentikan karena melakukan penipuan dan penggelapan. Upacara pemberhentian tersebut dilaksanakan di halaman Mapolwiltabes Bandung, Senin (19/1/2009).

Wakapolwiltabes Bandung AKBP Iswandi Hari mengatakan, anggotanya tersebut telah terbukti melanggar disiplin dan kode etik. Menurut dia, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu tertuang dalam surat keputusan Kapolda Jabar Nopol: Skep/681/XII/2008.

Kasus yang dilakukan Yudi ialah tindak pidana penggelapan dan penipuan, yaitu menggadaikan satu unit mobil jenis yang sebelumnya sudah dia rental.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, dia juga melakukan penipuan dengan cara pura-pura menawarkan laptop kepada sejumlah warga Bandung. Saat ini anggota polisi yang melanggar itu sudah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," jelas Iswandi di Mapolwiltabes Bandung, Senin (19/1/2009).

Dia berharap, dengan PTDH ini para jajarannya dapat mengambil hikmah dengan tidak melakukan tindakan serupa. Bila ada yang berperilaku indisipliner, maka pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas.

"Kejadian ini diharapkan bisa menjadi perhatian untuk semua anggota polisi agar tidak berbuat pelanggaran disiplin dan kode etik," papar Iswandi

Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ahy)


Berita Terkait