Dada: Izin Hotel Four R Legal

Warga Tolak Hotel 15 Lantai

Dada: Izin Hotel Four R Legal

- detikNews
Senin, 19 Jan 2009 17:17 WIB
Dada: Izin Hotel Four R Legal
Bandung - Terkait aksi penolakan warga Ranca Bentang Kecamatan Cidadap terhadap pembangunan Hotel Four R di DPRD Kota Bandung tadi pagi, Walikota Bandung Dada Rosada menyatakan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan hotel adalah legal.

"Saat ini kita menjadi pihak yang digugat. Namun, sebenarnya izin yang diperoleh oleh hotel adalah izin yang legal," kata Dada kepada wartawan seusai menghadiri rapat koordinas pemilu di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (19/1/2009).

Dada menambahkan jika izin tersebut sudah keluar sejak tahun 2006. Ketika masuk ke dalam PTUN untuk melakukan peninjauan kembali terkait perizinan, pengadilan memenangkan izin yang dikeluarkan oleh Pemkot tersebut. "Di PK kita sudah menang," ujar Dada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, sekitar 100 warga Ranca Bentang mendatangi DPRD Kota Bandung untuk mempertanyakan izin yang dikeluakan Pemkot atas pembangunan Hotel Four R atau Henry Palace. Warga menilai, proyek hotel tersebut ilegal, karena pihak pengelola diduga melakukan manipulasi tanda tangan warga yang kemudian diklaim jika warga menyetujui pembangunan tersebut.

Bukan itu saja, warga juga menuntut Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung sebagai salah satu pihak yang mengeluarkan izin untuk menunjukan izin yang dikeluarkan.

Selain itu, Walhi Jabar menilai pendirinan bangunan berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan daerah resapan air dan dikhawatirkan merusak tatanan lingkungan sekitar.


Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)


Berita Terkait