"Saat ini kita menjadi pihak yang digugat. Namun, sebenarnya izin yang diperoleh oleh hotel adalah izin yang legal," kata Dada kepada wartawan seusai menghadiri rapat koordinas pemilu di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (19/1/2009).
Dada menambahkan jika izin tersebut sudah keluar sejak tahun 2006. Ketika masuk ke dalam PTUN untuk melakukan peninjauan kembali terkait perizinan, pengadilan memenangkan izin yang dikeluarkan oleh Pemkot tersebut. "Di PK kita sudah menang," ujar Dada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan itu saja, warga juga menuntut Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung sebagai salah satu pihak yang mengeluarkan izin untuk menunjukan izin yang dikeluarkan.
Selain itu, Walhi Jabar menilai pendirinan bangunan berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan daerah resapan air dan dikhawatirkan merusak tatanan lingkungan sekitar.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ahy/ern)










































