PKS, PKPI, dan PKNU Dilaporkan ke KPU

Kampanye di Luar Jadwal

PKS, PKPI, dan PKNU Dilaporkan ke KPU

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 18:58 WIB
PKS, PKPI, dan PKNU Dilaporkan ke KPU
Bandung - Sampai hari ini KPU Kota Bandung telah menerima 4 laporan dari panwaslu seputar pelanggaran yang dilakukan sejumlah parpol. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah pelaksanaan kampanye diluar jadwal kampanye.

Berikut adalah beberapa pelanggaran yang telah masuk pada KPU: PKS dilaporkan karena melakukan pelanggaran karena melakukan aksi solidaritas Palestina dengan mengerahkan ribuan massa dengan menggunakan atribut parpol. PKS diduga melakukan dua pelanggaran.

PKPI juga dilaporkan melanggar, karena pada saat Ketua Umum PKPI Mutia Hatta datang ke Bandung, massa pendukungnya menyambut dengan menggunakan atribut partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pula dengan partai PKNU. Parpol ini dinilai melanggar karena belum lama melakukan kegiatan bakti sosial dengan menggunakan atribut partai saat pelaksanaan kegiatan tersebut. Dan lagi-lagi itu dilakukan bukan pada jadwal kampanye.

"Kalau memang bakti sosial ya yang ikhlas lah, tidak usah memakai atribut partainya," Kata Heri Safari, Ketua KPU Kota Bandung yang ditemui sejumlah wartawan saat usai mengahadiri pengesahan APBD 2009 di Jalan Aceh, Jumat (16/1/2009).

Menurut Heri, selama masa kampanye parpol diperbolehkan melakukan berbagai kegiatan sebagai bentuk kampenye. Namun menjadi masalah ketika kegiatan itu dilakukan bukan pada waktunya.

Atas pelaporan tersebut, KPU secepatnya akan melakukan rapat pleno untuk menentukkan pelanggaran yang dilakukan oleh parpol-parpol tersebut masuk ke dalam kategori apa.

"Jika masuk dalam kategori pelanggaran administratif, kami akan membuat Surat Peringatan I untuk parpol tersebut," kata Heri.

Jika parpol tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa maka pada Surat Peringatan II akan diberikan sanksi yaitu tidak diizinkannya parpol tersebut melakukan kampanye terbuka hal tersebut akan mempersingkat masa kampanye dari parpol yang bersangkutan tersebut. (tya/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads